Appendix 3. Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera

Table of Contents

MUQADDIMAH
BAB 1
Pasal 1
Nama dan Pendirian
Pasal 2
Asas
Pasal 3
Kedudukan
Pasal 4
Lambang
Bab 2
Pasal 5
Tujuan
Pasal 6
Usaha
Bab 3
Pasal 7
Keanggotaan
Bab 4
Pasal 8
Struktur Organisasi
Pasal 9
Masa Jabatan Pimpinan
Pasal 10
Akhir Masa Jabatan Pimpinan
Bab 5
Pasal 11
Fungsi Majelis Syuro
Pasal 12
Anggota Majelis Syuro
Pasal 13
Tugas Majelis Syuro
Bab 6
Pasal 14
Tugas Majelis Pertimbangan Partai
Bab 7
Pasal 15
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
Pasal 16
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Wilayah
Pasal 17
Tugas Dewan Syari'ah
Bab 8
Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Pusat.
Bab 9
Pasal 20
Organisasi Tingkat Wilayah
Pasal 21
Organisasi Tingkat Daerah, Cabang Dan Ranting
Bab 10
Pasal 22
Musyawarah
Pasal 23
Musyawarah Nasional
Bab 11
Pasal 24
Sumber Keuangan
Bab 12
Pasal 25
Hubungan dan Koalisi Partai
Pasal 26
Hubungan Antar Struktur
Bab 13
Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 28
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 29
Pengesahan Anggaran Dasar

MUQADDIMAH

Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih lima decade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktaktorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama. Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat.

Reformasi Nasional pada hakekatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan Sejahtera bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad. Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuk sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.