Pusat Partai berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Pusat partai dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Majelis Syuro.
Partai dapat membuka cabang-cabang di seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia dan perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia.