Pasal 3

Kedudukan

  1. Pusat Partai berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.

  2. Pusat partai dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Majelis Syuro.

  3. Partai dapat membuka cabang-cabang di seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia dan perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia.