Pasal 10

Akhir Masa Jabatan Pimpinan

  1. Telah selesai menjalani masa jabatannya sesuai dengan masa kerja yang telah ditetapkan.

  2. Apabila tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai Pimpinan Partai , maka Majelis Syuro hendaknya mempelajari kondisi tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Jika terlihat bahwa penghentian Pimpinan Partai tersebut akan membawa maslahat bagi Partai, maka hendaknya Majelis Syuro mengadakan pertemuan khusus untuk itu. Dan keputusan penghentian Pimpinan partai tersebut harus mendapatkan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota Majelis Syuro.

  3. Apabila ada Pimpinan Partai mengajukan pengunduran dirinya, maka Majelis Syuro hendaklah mengundang anggotanya untuk mempelajari latar belakang pengunduran diri tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Dan apabila yang bersangkutan mendesak mengundurkan diri maka pengunduran diri itu dapat diterima berdasarkan keputusan suara terbanyak secara mutlak anggota Majelis Syuro.

  4. Apabila terjadi kevakuman pada jabatan ketua dan wakil ketua Majelis Syuro dalam waktu yang sama, maka Majelis Syuro melakukan pemilihan penggantinya.

  5. Apabila Ketua Umum Partai meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka Majelis Pertimbangan Partai menunjuk salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat untuk mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Ketua Umum hingga Majelis Syuro menetapkan Ketua Umum baru.

  6. Apabila Ketua Dewan syari'ah Pusat meninggal dunia, maka wakilnya mengambil alih seluruh wewenangnya hingga habis masa jabatannya.

  7. Ketentuan lain yang terkait dan atau sejalan dengan pasal ini akan ditetapkan oleh Majelis Syuro Partai