Pasal 18

Struktur Dewan Pimpinan Pusat

Struktur Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut

  1. Ketua Umum

  2. Sekretaris Jendral.

  3. Bendahara Umum.

  4. Departemen-departemen yang diperlukan.