Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai berikut:
-
Permintaan perubahan berikut alasan-alasannya diajukan melalui mekanisme struktural
kepada Majelis Syuro untuk dinilai kelayakannya.
-
Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota Majelis Syuro.