Memilih dan menetapkan Ketua majelis, Wakilnya dan SekretarisMajelis dan menetapkannya sebangai ketua, wakil dan sekretaris Majelis Pertimbangan Partai.
Memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan Partai.
Memilih, dan menetapkan Ketua, Wakil dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
Memilih, dan menetapkan Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum serta beberapa orang Anggota Dewan Pimpinan Pusat.
Menyusun tujuan-tujuan Partai, keputusan-keputusan dan rekomendasi Musyawarah Nasional.
Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan kebijakan politik.
Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir dari laporan keuangan.
Menetapkan rencana kerja periodik partai, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan, dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan partai.