Menerima waqaf, hibah dan dana sukarela yang legal.
Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Majelis Pertimbangan Partai.
Mengusulkan daftar nama calon sementara anggota legislatif kepada Majelis Pertimbangan Partai.
Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.