Pasal 17

Tugas Operasional

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.

  2. Menerbitkan pernyataan-pernyatan resmi.

  3. Mempersiapkan kader partai dalam berbagai Bidang.

  4. Melaksanakan koordinasi anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berasal dari anggota kader partai.