Pasal 18

Struktur Dewan Pimpinan Wilayah

Dewan Pimpinan Wilayah adalah lembaga eksekutif tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi dengan struktur sebagai berikut :

  1. Ketua Umum dan beberapa ketua.

  2. Sekretaris dan wakil sekretaris

  3. Bendahara dan wakil bendahara

  4. Deputi-deputi.