Pasal 19

Tugas Dewan Pimpinan Wilayah

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.

  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga-lembaga strutural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.

  4. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.

  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Wilayah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.

  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.