Pasal 21

Struktur Dewan Pimpinan Daerah

Dewan Pimpinan Daerah didirikan pada tingkat kabupaten/kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya dengan struktur sebagai berikut

  1. Ketua Umum dan beberapa ketua.

  2. Sekretaris dan wakil sekretaris

  3. Bendahara dan wakil bendahara

  4. Bagian-Bagian.