Struktur Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah didirikan pada tingkat kabupaten/kotamadya yang berkedudukan di
ibukota kabupaten/kotamadya dengan struktur sebagai berikut
-
Ketua Umum dan beberapa ketua.
-
Sekretaris dan wakil sekretaris
-
Bendahara dan wakil bendahara
-
Bagian-Bagian.