Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah.
Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Daerah.
Menyusun sidang-sidang Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.