Pasal 22

Tugas Dewan Pimpinan Daerah

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah.

  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.

  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.

  4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Daerah.

  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.

  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.