Pasal 23

Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah

  1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota dewasa.

  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.

  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari’at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.

  4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.