Pasal 24

Struktur Dewan Pimpinan Cabang

Dewan Pimpinan Cabang didirikan pada tingkat kecamatan yang berkedudukan di ibukota kecamatan dengan struktur sebagai berikut

  1. Ketua dan Wakil ketua.

  2. Sekretaris dan wakil sekretaris

  3. Bendahara dan wakil bendahara

  4. Seksi-Seksi.