Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah.
Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Cabang.
Menyusun sidang-sidang Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah.