Pasal 27

Struktur Dewan Pimpinan Ranting

Dewan Pimpinan Ranting didirikan pada tingkat kelurahan/desa dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :

  1. Ketua dan Wakil ketua.

  2. Sekretaris dana wakil sekretaris

  3. Bendahara dan wakil bendahara

  4. Unit-Unit.