Pasal 29

Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Ranting

  1. Telah menjadi kader pendukung partai dengan status anggota muda.

  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari anatisme kepentingan pribadi dan golongan.

  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.

  4. Umur tidak kurang dari 18 tahun qomariyah.