Pasal 30

Sumber Keuangan

Kekayaan Partai diperoleh dari:

  1. Iuran, infaq wajib, dan shadaqah yang berasal dari anggota.

  2. Infaq dan shadaqah dari luar anggota.

  3. Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau orang-orang atau badan-badan yang menaruh minat pada aktifitas Partai yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

  4. Waqaf, wasiat dan hibah-hibah lainnya.