Pasal 32

Penyaluran/Pengalokasian Dana

  1. Partai mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau pengalokasian dana Partai.

  2. Dana Partai yang tidak segera digunakan untuk kepentingan aktifitas Partai, pengaturannya ditentukan oleh Majelis Syuro.