Pasal 33

Tugas Bendahara Partai

  1. Mengatur kekayaan Partai.

  2. Mencatat semua harta Partai dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.

  3. Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat secara periodik.

  4. Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.