Untuk memperluas jaringan kerja dan menampung aspirasi pendukung partai, maka:
- Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk kepengurusan Majelis Kehormatandan Dewan Pakar,
- Dewan Pimpinan Wilayah dapat membentuk kepengurusan Dewan Pakar, - Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk kepengurusan Dewan Penasehat, dan - Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk kepengurusan Dewan Pembina, yang diatur oleh peraturan khusus yang ditetapkan Majelis Syuro.
Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Pertimbangan Partai.
Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
Didirikan perwakilan Partai di kalangan warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan khusus yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan.